Pages

Minggu, 25 Juli 2010

DK ‘Curi’ Berkas di Kantor KPUD Flotim

DK ‘Curi’ Berkas di Kantor KPUD Flotim
Oleh: Rahman Sabon Nama
Alamat facebook: http://www.facebook.com/rahmansn
Sumber Berita: http://larantuka.com/blog/breaking-news-dk-%E2%80%98curi%E2%80%99-berkas-di-kantor-kpud-flotim/


Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) Komisi Pemilhan Umum Daerah (KPUD) NTT untuk memberhentikan empat anggota KPUD Flores Timur (Flotim) yakni Bernardus Boro Tupen, Abdul Kadir Yahya, Yohanes Ama Sili Bahy, dan Kosmas Ladoangin; diduga penuh rekayasa. Sebab saat diperiksa oleh DK yang dipimpin ketua DK, Djidon de Haan, keempat orang tersebut tidak bisa membela diri. ‘Kartu mati’ bagi keempat orang tersebut, menurut DK, adalah berkas paket Pelangi Lamaholot dan Paket Sonata juga tidak lengkap, bukan hanya paket Mondial yang menjadi inti persoalan.

Menurut DK, Paket Pelangi Lamaholot yang mengusung duet Yosep Yulius Diaz-Markus Amalebe Tokan alias DIAN berkasnya tidak lengkap karena tidak ada BERITA ACARA KOALISI dan ijazah SD Markus Amalebe Tokan. Sementara Paket Sonata yang tak lengkap berkasnya adalah BERITA ACARA KOALISI.

Benarkah? “Seratus persen tidak benar;” tegas Kosmas, melalui handphone-nya, sekitar jam 22.30 Wita.

Masalahnya, mengapa berkas verifikasi para calon bupati-wakil bupati itu ada di tangan DK NTT tanpa ada yang tahu? Mengacu kepada pasal 36 ayat 1 hufuf (b) Peraturan KPU No. 68 tahun 2010, menyebutkan bahwa “KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota dilarang melakukan penelitian kembali terhadap point-point berkas yang dalam penelitian tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari panwas atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat”.
Artinya, berkas yang sudah diverifikasi tidak boleh diambil oleh siapapun. Kalaupun karena kewenangan DK-tetapi apakah ini juga bagian dari kewenangan DK?- boleh mengambil berkas tersebut, seharusnya ada berita acara penyerahan berkas secara resmi oleh KPUD Flotim setelah melalui rapat pleno.

Dengan kata lain, ada orang yang sengaja mengambil dokumen negara tersebut guna melemahkan posisi keempat orang anak lewo tana-ASLI ADONARA, ASLI FLORES TIMUR tersebut saat menjalani sidang DK. “Kami memang tidak bisa membela diri, menanyakan hal ini karena dilarang aturan yang dibuat DK,” lanjutnya.

Dari sini kelihatan bahwa DK KPUD NTT ingin memuluskan langkah Mondial. Skenarionya begini, dengan memberhentikan Boro Tupen cs tadi dan hanya menyisakan Erni Katana yang orang Sumba itu, maka anggota baru KPUD Flotim nanti akan melakukan verifikasi ulang. Dengan begitu akan dimunculkan bahwa Paket DIAN dan Sonata tak lengkap berkasnya sehingga digugurkan. Simon Hayon-Diaz Alfi tinggal bertarung dengan Paket JOIN. Sementara di mata Simon Hayon, paket RR YES dan paket FF adalah persoalan kecil.
Tak salah jika kini Kosmas Ladoangin cs sedang ambil ancang-ancang untuk melaporkan Djidon de Haan-yang asli Rote-itu ke polisi secara pidana. Atas penjelasan Kosmas ini, maka berkas itu diduga kuat dicuri oleh Djidon de Haan cs.

Calon bupati dari Paket Pelangi Lamahlot, Yosep Yulius Diaz, ketika dikonfirmasi kelengkapan berkasnya, malah tertawa terbahak-bahak. “Justru berkas kami yang lebih awal lengkap, bukan dadakan,” kata Yusdi, panggilan akrabnya.

Menanggapi persoalan DK KPUD NTT dan KPUD Flotim ini, Ketua Ikatan Keluarga Lamaholot (IKL) Bali, Abdullah Tayeb, meminta masyarakat Flores Timur tidak boleh terpancing dengan scenario orang luar maupun pendatang yang mau mengobok-obok lewo tana.
Siapa pendatang dan orang luar dimaksud? Tak susah ditebak, Erni Katana. Sementara orang luar yang dimaksud adalah Djidon de Haan (Rote), dan dua anggotanya Maryanti Luturmas Adoe (Sabu), dan Yustinus Pedo (Manggarai). (*)

Tidak ada komentar: